Minggu 4

Pelaksanaan Kebijakan JKN

 

Kasus

Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia dimulai sejak 1 Januari tahun 2014.JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN (2014) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan mulia yaitu untuk meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Dengan sistem pembayaran klaim JKN, maka ada berbagai isu penting yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya kegagalan penyeimbangan fasilitas dan SDM kesehatan. Dikawatirkan tujuan JKN untuk pemberian pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia akan gagal tercapai.

Untuk monitoring pelaksanaan kebijakan JKN, FK UGM bersama 10 perguruan tinggi melakukan penelitian pada tahun 2014. Penelitian ini merupakan awal penelitian monitoring yang akan berjalan dari tahun 2014 sampai dengan 2019. Ada berapa pertanyaan kritis yang terkait dengan kebijakan JKN adalah: (1) apakah masyarakat di daerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM dokter dan dokter spesialis yang belum memadai akan mendapatkan manfaat JKN seperti daerah lain yang lebih baik?; (2) dalam kondisi Indonesia yang sangat bervariasi apakah JKN yang mempunyai ciri sentralistis dengan peraturan yang relatif seragam dapat mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?; (3) apakah dana pemerintah yang dianggarkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat mencapai sasarannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dibahas melalui pendekatan skenario yang akan menggambarkan berbagai kemungkinan berjalannya JKN di masa mendatang. Diharapkan dengan memahami skenario-skenario yang ditulis, berbagai keputusan dan kebijakan baru dapat diambil untuk mencegah terjadinya skenario terburuk.

Metode Penelitian

Kegiatan ini merupakan penelitian multi-center di 12 Provinsi dan di Pusat. Data yang dipergunakan adalah data sekunder mengenai perkembangan pembiayaan kesehatan di pemerintah pusat dari berbagai sumber; penyebaran tenaga kesehatan yang berada di di Kementerian Kesehatan dan KKI; penyebaran fasilitas kesehatan di Kementerian Kesehatan dan pengamatan/observasi di 12 provinsi yang dilakukan oleh peneliti. Data ini dipergunakan sebagai bahan untuk melakukan penulisan skenario.

Hasil:

berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan di level propinsi pada bulan April 2014, propinsi-propinsi ini dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian: (1) kelompok yang sudah maju dan (2) kelompok yang belum maju. Pembagian ini terutama pada masalah ketersediaan tenaga dokter dan dokter spesialis sebagai tulang punggung.Terjadi perbedaan yang ekstrim antara kedua jenis daerah tersebut. Secara ringkas, skenario optimis untuk pencapaian Universal Coverage di tahun 2019 dinyatakan oleh para peneliti di DKI, DIY, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, sebagian Kabupaten/Kota di Jawa Barat, sebagian kabupaten/kota di Jawa Tengah dan sebagian di Sulawesi Selatan. Sementara itu, skenario pesimis ringan dan berat untuk tercapainya UHC melalui JKN pada tahun 2019 dinyatakan oleh peneliti di NTT, Kalimatan Timur, sebagian Kab/Kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

Analisis Kebijakan: Hasil dari skenario yang ditulis pada awal berjalannya BPJS di atas menunjukkan bahwa kebijakan sistem pembiayaan (adanya UU SJSN dan UU BPJS, JKN) ini mempunyai kemungkinan tidak berhasil mencapai tujuan dalam kriteria keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan ada kemungkinan terjadi peningkatankesenjangan. Masyarakat di daerah sulit dan di daerah maju tidak mempunyai manfaat yang sama, walaupun menjadi anggota BPJS. Portabilitas dapat memperburuk pemerataan, karena masyarakat daerah sulit yang dapat mendapat manfaat di daerah lain cenderung adalah orang mampu. Mengapa mungkin terjadi peningkatan kesenjangan?

Dalam hal ini ada kemungkinan cakupan pelayanan kesehatan yang akan semakin berbeda antara daerah maju dan sulit. Di daerah yang buruk terjadi kekurangan investasi. Penambahan RS dan tempat tidur di antara tahun 2012 sampai sekarang , terutama berada di daerah maju. Adanya Coordination of Benefit dengan Askes Swasta dapat menyebabkan masyarakat menengah ke atas di daerah maju akan lebih banyak mempunyai akses terhadap pelayanan. Saat ini terlihat kurangnya kebijakan publik untuk mengurangi biaya pelayanan yang ditanggung oleh masyarakat. Ada beberapa kebijakan untuk mengurangi beban masyarakat yang belum berjalan maksimal antara lain: belum adanya pelaksanaan kebijakan untuk menambah anggaran investasi fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia untuk daerah sulit dan dana kompensasi BPJS. Dalam monitoring awal ini terlihat ada kemungkinan dana PBI di daerah yang buruk seperti NTT tidak terserap seluruhnya karena kekurangan tenaga medik dan keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan. Sementara itu di daerah maju akan terserap untuk keperluan peserta PBI, non PBI dan non PBI Mandiri yang mengalami adverse selection. Ada kemungkinan terjadi gotong royong terbalik dimana dana "tidak terserap" di NTT akan dipergunakan untuk menutup biaya di daerah lain. Hal lain dalam skenario yang dapat memperbesar kesenjangan adalah potensi terjadinya Fraud pelayanan kesehatan di Daerah yang Baik.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis skenario dalam monitoring awal pelaksanaan JKN, di perkirakan akan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan yang semakin besar antara daerah maju dan daerah sulit, jika tidak dilakukan perbaikan kebijakan. Secara lebih rinci dapat disimpulkan: Pertama, bahwa masyarakat di daerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan yang tidak memadai akan mendapatkan manfaat JKN yang jauh lebih sedikit dibanding daerah yang maju/kota-kota besar. Kedua, dalam kondisi Indonesia yang sangat bervariasi, JKN yang mempunyai ciri sentralistis dalam pembiayaan dengan peraturan yang relatif seragam, akan sulit mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, saerah-daerah yang sulit tidak dapat menyerap anggaran untuk PBI karena kekurangan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, sehingga terjadi "sisa" anggaran.Dikawatirkan itu anggaran "sisa" di daerah sulit ada kemungkinan dipergunakan untuk mendanai masyarakat di daerah maju.

Rekomendasi kebijakan
:

  1. Memperhatikan aspek preventif dan promotif secara lebih kuat.
    Kementerian Kesehatan perlu meningkatkan kegiatan preventif dan promotif.Disamping meningkatkan kemampuan Kementerian Kesehatan untuk penguatan aspek preventif dan promotif perlu dicatat bahwa usaha preventif dan promotif sebagian besar berada di luar wewenang Kementerian Kesehatan, atau menjadi tanggungjawab kementerian lainnya.Untuk itu diharapkan ada kebijakan meningkatka pencegahan dan promosi kesehatan di seluruh Kementerian.

  2. Memperbaiki berbagai kebijakan di JKN.
    Berdasarkan konsep pembiayaan kesehatan, diharapkan ada kebijakan yang memperhatikan berbagai titik kritis di sistem, sebagai berikut.

    • Kebijakan di pengumpulan dana kesehatan (Revenue Collection): Perlu peningkatan dana untuk program kesehatan dari APBN dan APBD dan masyarakat. Peningkatan dana ini berwujud anggaran investasi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mampu untuk memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan dan pemenuhan kecukupan tenaga kesehatan khususnya di daerah sulit.
    • Perubahan kebijakan penanganan dana di BPJS dan APBN/APBD (Pooling the Risk): Perlu kebijakan yang lebih menngaplikasikan prinsip asuransi kesehatan sosial dalam BPJS; Bagi masyarakat yang menggunakan kelas I dan VIP sebaiknya menggunakan asuransi komersial tanpa ada hubungan dengan dana BPJS; Perlu kebijakan untuk mencegah adverse selection, khususnya bagi masyarakat yang mampu; Perlu kebijakan untuk memisahkan dana yang berasal dari PBI dan non PBI sehingga dapat dilakukan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Dengan demikian di dalam BPJS akan ada kompartemen-kompartemen berdasarkan sumber dana dan pengeluarannya. Diharapkan ada pemisahan yang tegas sehingga mencegah terjadinya dana yang masuk dari PBI di BPJS dipergunakan untuk pengeluaran kesehatan bagi masyarakat yang non-PBI mandiri; Perlu mengaktifkan kebijakan Dana Kompensasi untuk daerah-daerah yang belum mempunyai sumber daya kesehatan yang cukup.
    • Perubahan Kebijakan di penyaluran dana BPJS: Perlu ada kebijakan pembatasan Benefit Package (Paket Manfaat) dan/atau menggunakan iur biaya untuk berbagai pelayanan yang besar biayanya; Perlu ada kebijakan untuk memperbaiki aspek pemberi pelayanan (supply) pelayanan kesehatan terlebih dahulu sebelum menggunakan klaim; Perlu adanya sistem verifikator dan investigator yang lebih baik di pelayanan primer dan rujukan untuk mencegah fraud dan pemborosan dana yang tidak perlu. Untuk mengurangi biaya sumber daya manusia dan pemerataan pelayanan, residen perlu dijadikan pekerja medis dalam pelayanan kesehatan yang didanai oleh BPJS.Dalam jangka pendek diharapkan ada kebijakan pengiriman tenaga medis ke berbagai rumah sakit dan puskesmas yang kekurangan SDM. Disamping itu perlu ada kebijakan sistem pencegahan dan penindakan fraud dalam jaminan kesehatan.

 

Kegiatan Minggu 4:

  Hari Minggu: memahami kasus di atas.

  Senin: 

  • Pagi secara mandiri: Apa Masalah kebijakan yang ada di dalam kasus ini? Harap dipikirkan.
  • Siang pukul 13.00: Anda dapat menyaksikan video atau webinar bersama fasilitator, atau diskusi dengan teman-teman satu kelompok mengenai masalah kebijakan yang ada di balik kasus. 

APH
Di akhir pembahasan ada pernyataan mengenai masalah kebijakan. Masalah-masalah kebijakan yang ada dalam kasus ini dapat dikelompokkan menjadi:

kia   ppk   gizi   kesling   k3   fetp

 

HPM
Di akhir pembahasan ada pernyataan mengenai masalah kebijakan. Masalah-masalah kebijakan yang ada dalam kasus ini dapat dikelompokkan menjadi:

mmr   kmpk   kpmak   simkes


Kerja Mandiri:
Setelah mengikuti kegiatan ini, harap anda pikirkan konsep-konsep kebijakan kesehatan yang ada di balik permasalahan kebijakan dalam kasus.

  Selasa: 

  • Pagi: Meneruskan kerja mandiri: Setelah membahas kasus dan masalah kebijakan yang ada, berdasarkan pemahaman anda, tuliskan konsep konsep yang ada di permasalahan di atas. Silahkan tulis di computer masing-masing.
  • Siang: Pukul 13.00 WIB: Harap anda cocokkan dengan daftar konsep
    yang perlu dipelajari lebih lanjut.  

Konsep-konsep ini merupakan Tujuan Pembelajaran (Learning Objective). 

  1. Pelaksanaan kebijakan yang top-down vs bottom-up, dan alternatif berupa Principle-Agency relationship
  2. Penelitian Kebijakan dan Siklus Kebijakan.
  3. Evaluasi Kebijakan: Sumatif dan Formatif.
  4. Penelitian Pelaksanaan (Implementation Research)
  5. Analisis Kebijakan; retrospektif dan prospektif
  6. Hubungan Peneliti Kebijakan dengan Pengambil Kebijakan
  7. Strategi Perubahan Kebijakan

Apakah yang anda tuliskan cocok dengan berbagai konsep yang ada?

Catatan:
Peserta dapat menambahkan sendiri, kalau dirasa kurang.

Sore: Pelajari konsep-konsep yang menjadi Tujuan Pembelajaran. Buku Buse membahasnya di Chapter 7.9, dan 10.

  Rabu-Kamis: 

Diskusi 4.1

Menurut anda, apakah pelaksanaan kebijakan JKN merupakan pelaksanaan yang top-down atau bottom-up? Mohon dianalisis.

klik disini

Diskusi 4.2

Apakah ada situasi Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat?

klik disini

Diskusi 4.3

Menurut anda apakah kasus di Minggu 4 merupakan:

    1. Penelitian Kebijakan atau bukan?
    2. Merupakan Evaluasi Kebijakan yang Sumatif atau Formatif?
    3. Apakah mengandung Analisis kebijakan yang retrospektif dan prospektif?
    4. Apakah dapat menjadi bahan untuk pengambil keputusan?

klik disini

 

  Jum'at: Penulisan Laporan Minggu 4: 

Setelah mengikuti kegiatan minggu ini anda harus menyimpulkan perjalanan anda memahami berbagai konsep kebijakan. Ada beberapa hal penting dalam laporan ini:

  1. Merefleksikan proses belajar minggu 4 dalam frase seperti ini:

"Saya sadar bahwa ternyata saya (pilih salahsatu):

    1. tidak tahu samasekali;
    2. tahu sedikit-sedikit, atau
    3. sudah tahu banyak
      mengenai prinsip-prinsip ilmu kebijakan yang diterapkan di sector kesehatan".

Tuliskan jawaban anda

  1. Perbaikan pemahaman mengenai berbagai Konsep yang masuk dalam Learning Objective.

Harap anda beri tanda, derajad pemahaman anda sebelum dan sesudah melakukan diskusi di web, atau mempelajari berbagai referensi mengenai Tujuan Pembelajaran.

1 = Sama sekali tidak paham
2 = Tidak paham
3 = Paham
4 = Sangat paham

 

Tujuan Pembelajaran untuk memahami:

Sebelum

Sesudah

1-1

Pelaksanaan kebijakan yang top-down vs bottom-up, dan alternatif berupa Principle-Agency relationship

1

2

3

4

1

2

3

4

1-2

Penelitian Kebijakan dan Siklus Kebijakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

1-3

Evaluasi Kebijakan: Sumatif dan Formatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

1-4

Penelitian Pelaksanaan (Implementation Research)

 

 

 

 

 

 

 

 

1-5

Analisis Kebijakan; retrospektif dan prospektif

 

 

 

 

 

 

 

 

1-6

Hubungan Peneliti Kebijakan dengan Pengambil Kebijakan

 

 

 

 

 

 

 

 

1-7

Strategi Perubahan Kebijakan 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Kebutuhan untuk belajar lebih lanjut.

Dari proses pembelajaran di minggu ini saya merasakan ada kebutuhan bagi saya untuk lebih memahami konsep-konsep kebijakan kesehatan untuk keperluan pekerjaan saya.
Konsep-konsep yang perlu saya pelajari lebih lanjut adalah:
-...
-...
-...

Uraikan cara anda untuk memahami lebih lanjut.

Laporan ini juga dapat di download pada lampiran berikut

Download