Diskusi 4.2

Apakah ada situasi Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat?

 

 Diskusi 4.1   |   Diskusi 4.2  |   Diskusi 4.3

 

Comments  

# RANNI MURTININGRUM 2016-11-03 07:51
Ada hubungan principle agent relationship pada pelaksanaan JKN. yang berperan sebagai principle adalah pemerintah dan yang berperan sebagai agent adalah kemenkes dan BPJS. Pada principle agent relationship, principle (pemerintah) mendelegasikan pelaksanaan kebijakan kepada agent (kemenkes dan BPJS). Masyarakat juga memiliki peran dalam suksesnya pelaksanaan program JKN
Reply
# Budi Prihantoro 2016-11-03 23:50
Situasi Principle-Agency Relationship antara BPJS, Pemerintah dan Masyarakat dapat terlihat pada masing masing institusi yang bekerja sesuai dengan kepentingan masing-masing. BPJS lebih bekerja sebagai lembaga pembayar klaim (karena dibentuk hanya sebagai lembaga finance). Pemerintah (Kemenkes) kesulitan dalam mengatur pelaksanaannya karena keterbatasan hak dan wewenang. Kerjasama pihak Kemenkes dan BPJS juga belum optimal, masing masing unit bekerja sendiri sendiri. Masyarakat sebagai peserta (mandiri) banyak yang tidak membayar premi, sehingga program JKN ini masih jauh dari kata sukses.
Reply
# Arda Dinata 2016-11-06 12:32
Apakah ada situasi Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat?


Terkait hal ini, harus ada perbaikan berbagai kebijakan di JKN. Berdasarkan konsep pembiayaan kesehatan, diharapkan ada kebijakan yang memperhatikan berbagai titik kritis di dalam sistem, diantaranya:

(1) Perlu peningkatan dana untuk program kesehatan dari APBN dan APBD serta masyarakat. Peningkatan dana ini berwujud anggaran investasi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mampu untuk memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan dan pemenuhan kecukupan tenaga kesehatan khususnya di daerah sulit.

(2) Perlu kebijakan yang lebih mengaplikasikan prinsip asuransi kesehatan sosial dalam BPJS; Bagi masyarakat yang menggunakan kelas I dan VIP sebaiknya menggunakan asuransi komersial tanpa ada hubungan dengan dana BPJS; perlu kebijakan untuk mencegah adverse selection, khususnya bagi masyarakat yang mampu; kemudian perlu kebijakan untuk memisahkan dana yang berasal dari PBI dan non PBI sehingga dapat dilakukan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Dengan demikian, di dalam BPJS akan ada kompartemen-kompartemen berdasarkan sumber dana dan pengeluarannya. Lalu, diharapkan ada pemisahan yang tegas sehingga mencegah terjadinya dana yang masuk dari PBI di BPJS dipergunakan untuk pengeluaran kesehatan bagi masyarakat yang non-PBI mandiri; serta perlu mengaktifkan kebijakan dana kompensasi untuk daerah-daerah yang belum mempunyai sumber daya kesehatan yang cukup.

(3) Perlu ada kebijakan pembatasan Benefit Package (Paket Manfaat) dan/atau menggunakan iur biaya untuk berbagai pelayanan yang besar biayanya; perlu ada kebijakan untuk memperbaiki aspek pemberi pelayanan (supply) kesehatan terlebih dahulu sebelum menggunakan klaim; perlu adanya sistem verifikator dan investigator yang lebih baik di pelayanan primer dan rujukan untuk mencegah fraud dan pemborosan dana yang tidak perlu. Untuk mengurangi biaya sumber daya manusia dan pemerataan pelayanan, residen perlu dijadikan pekerja medis dalam pelayanan kesehatan yang didanai oleh BPJS.

Dalam jangka pendek, diharapkan ada kebijakan pengiriman tenaga medis keberbagai rumah sakit dan puskesmas yang kekurangan SDM. Di samping itu perlu ada kebijakan sistem pencegahan dan penindakan fraud dalam jaminan kesehatan.
(www.ardadinata.com).
Reply
# Hafidhotun Nabawiyah 2016-11-04 05:41
Trimakasih untuk penjelasan mb Ranni, menambahkan pendaoat saya bahwa situasi yang saat ini terjadi baik antara pihak BPJS , pemerintah serta masyarakat mengalami ketidak "sejaluran". Dimana masing-masing pihak masih cenderung melakukan kegiatan dengan tujuan masing-masing. Baik pemerintah dan BPJS belum terlihat saling berkoordinasi dengan baik, sehingga masih ada sebagian masyarakat yang merasakan efek dari hubungan tersebut.
Reply
# Verayanti A.Bata 2016-11-03 08:11
Selamat siang.
Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat saya sependapat dengam Mbak Ranni bahwa ada hubungannya,yang walaupun implementasi kebijakannya yang kurang optimal. Dimana para pembuat keputusan (principals) dalam hal ini pemerintah harus mendelagasikan tanggung jawab implementasi kebijakan kepada agen - agen lainnya seperti manager,dokter,perawat dan sektor kesehatan dan sektor sektor swasta lainnya. Dan output dari pengambilan kebijakan ini adalah agar masyarakat mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Yang walaupun dalam penerapannya belum maksimal sehingga evaluasi sangat sangat diperlukan untuk melihan sejauh mana kebijakan ini implementasinya membawa perbaikan signifikan atau tidak..
Reply
# Elvaria Mantao 2016-11-03 12:36
saya sangat setuju dengan mba vera. principle-agency merupakan hubungan antara masyarakat dan pemerintah dengan BPJS. dalam hal ini pemrintah adalah penyedia dan masyarakat merupakan pembeli. pemerintah melaksanakan kebijakan JKN melalui program BPJS. BPJS menyediakan seluruh fasilitas kesehatan untuk masyarakat PBI dan Non PBI. akan tetapi masyarakat non PBI harus bersedia membayar iuran sesuai dengan kontrak atau peraturan dari BPJS agar bisa menggunakan layanan BPJS sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan. dalam teori Principle-Agency hubungan antara pembeli dan penyedia yang bersama-sama tertuang dalam kontrak memampukan pembeli untuk menentukan apa yang harus disedikn dan mengecek bahwa hal tersebut bisa dipenuhi. terima kasih
Reply
# yuli luthfiana 2016-11-03 13:56
ada situasi Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat. karena implementasi kebijakan yang belum optimal terjadi distruktur pemerintah modern harus mendelegasikan tanggung jawab ke bawahannya. semakin banyak tingkatan atau lini akan semakin banyak juga principal agen yang akan terjadi dan bawahan serta masyarakat yang harus menerima dan menjalaninya sebagai implementasi kebijakan.
Reply
# Meiyana Dianning R 2016-11-03 15:03
Terdapat situasi principle agency relationship antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat. Disini pembuat keputusan JKN adalah pemerintah (sebagai principals) dan mendelegasikan tanggung jawab implementasi kebijakannya kepada BPJS (sebagai agent). BPJS kesehatan inilah yang kemudian berhadapan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen pelayanan kesehatan dan fasyankes sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah mewajibkan warganya untuk menjadi peserta JKN, dan pemerintah menetapkan premi yang harus dibayarkan. Dalam hubungannya dengan masyarakat, BPJS berperan dalam mengurus kepesertaan, mengatur di PPK mana peserta tersebut harus terdaftar dan menerima pembayaran premi peserta. Dalam hubungannya dengan fasyankes, BPJS menetapkan mapping PPK I, II dan III, mekanisme rujukan, mekanisme pengajuan klaim, serta menetapkan kegiatan2 yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan di fasyankes.
Reply
# Felix Mailoa-Simkes 2016-11-06 15:11
Saya setuju dengan pendapat dengan mbak meiyana bahwa ada hubungan princple-agency namun yang kemudian menjadi persoalan disini adalah pemerintah seolah-olah mendelegasikan pelaksanaan JKN ke pada BPJS tanpa ikut berperan mengontrol secara langsung terhadap pelaksanaan dalam hal ini yang saya makasud adalah Kemenkes. BPJS kemudian menjadi organisasi "Super Body" yang tidak bisa disentuh oleh pihak lain selain presiden. Sehingga menurut saya, seringkali kurang objektif bila dipandang dari sisi pengorganisasiannya.
Reply
# Darsal Z Dafid 2016-11-03 15:44
Pada kebijakan JKN terdapat situasi Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah mendelegasikan tanggung jawab implementasi kebijakan kepada pihak BPJS. kontrol pemerintah tidak secara langsung dan tidak penuh. Kemudian pelaksana kebijakan cenderung melihat diri mereka sendiri sebagai pegawai BPJS bukan pelaksana JKN, sehingga tidak adanya monitoring dimasyarakat.
Reply
# Monica Dara Delia S 2016-11-04 04:15
Saya setuju dengan saudara darsal, dalam kebijakan JKN terdapat situasi Principle-Agency Relationship, dimana pemerintah sebagai principle dan yang menjadi agency adalah BPJS, karena pemerintah mendelegasikan proses implementasi kepada BPJS melalui program JKN. Agency inilah yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan sebagai penyedia layanan asuransi bagi masyarakat. Namun dalam implementasinya, seharusnya BPJS sebagai agency memiliki tanggung jawab untuk memberikan laporan ke pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Reply
# Andri Nugroho 2016-11-03 19:42
Ada hubungannya dengan cara melihat keselarasan hubungan antar lembaga yang berperan dengan menggunakan principal agent relationship, antara lain melihat
1. bagaimana hubungan pemerintah (principal) dengan BPJS (agent)
BPJS berperan sebagai agen bagi pemerintah yang merupakan pelaku utama. Pemerintah harus berperan untuk memastikan prioritas dalam kesehatan masyarakat dikaitkan dengan alokasi sumber daya dan keputusan dalam pembelian.
BPJS Kesehatan tidak se-fleksibel organisasi swasta dalam menerapkan prinsipal agent relationship karena selain sebagai prinsipal bagi provider BPJS juga sebagai agent dibawah pemerintah, dan tidak memiliki wewenang dalam membuat aturan yang tidak selaras dengan kebijakan diatasnya (undang-undang/permenkes)
2. bagaimana hubungan BPJS (prinsipal) dan Provider (agent)
ini ditentukan dengan suatu kerjasama yang legal dimana kontrak dibuat antara BPJS dan provider (Puskesmas, RS,dll) untuk menggambarkan tujuan BPJS dalam pemenuhan kebutuhan atau benefit pelayanan alat kuncinya adalah hak masing-masing baik prinsipal maupun provider dalam bentuk kerjasama.
3. bagaimana hubungan BPJS (agent) dengan masyarakat (prinsipal).

hubungan prinsipal-agen antara masyarakat dan purchaser, dimana purchaser bertindak sebagai agen bagi masyarakat dalam pembelian layanan keehatan. Pertanyaan kunci dalam hubungan ini adalah mengenai sejauh mana BPJS dapat mewakili kebutuhan, pilihan dan prioritas masyarakat (penduduk) dalam menentukan hal-hal yang berhubungan dengan layanan; dan system monitor yang menjamin kualitas, keadilan dan penyediaan layanan kesehatan yang sesuai
Reply
# Nanik Sri Wahyuni 2016-11-03 21:43
Ada hubungannya, dengan melihat implementasi kebijakan JKN maka semakin jelas hubungan tersebut. saya sependapat dg pak Andri Nugroho dan bu Meiyana tentang hubungan principal dan agen (diatas), peran ganda BPJS sebagai agen pemerintah dan sebagai principal bagi provider kesehatan menggambarkan banyaknya tingkatkan hirarki pendelegasian tanggung jawab sehingga menjadi kurang efektif. keterkaitan antara prinsipal-agen tersebut memungkinkan terjadinya konflik kepentingan maupun asimetri informasi, selain itu cost yang dibutuhkan pun semakin banyak dan yang lebih penting lagi monitoringnya lebih sulit dilaksanakan.
Reply
# Eldo KP-MAK 2016-11-03 22:34
ketika kita melihat dalam sistem Negara, antara Pemerintah - Agen Front Line - Masyarakat pasti ada Principle Agency Relationship, karena mereka sedang melakukan hubungan melayani dan dilayani. Namun dalam konteks saat ini, masing-masing memiliki ego sendiri dan seakan tidak ada kerja sama antar elemen
Reply
# Artha Kusuma KP-MAK 2016-11-04 06:32
Selamat siang teman-teman, mohon ijin untuk berpendapat dan terbuka untuk didiskusikan bersama-sama.


Dalam hubungannya BPJS Kesehatan dengan Pemerintah dan Masyarakat, ada situasi Principle-Agency Relationship yang terjadi. Pemerintah sebagai eksekutif/pelaksana kebijakan mendelegasikan tugas atau kewenangannya kepada BPJS kesehatan. Kemudian masyarakat sebagai peserta JKN memberikan mandat kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan tugasnya menjamin dalam hal pembiayaan apabila peserta mengalami sakit. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) yakni pemerintah dan masyarakat dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yakni BPJS Kesehatan.

Terima kasih.
Reply
# EKA PUSPASARI KP-MAK 2016-11-04 06:52
Hubungannya BPJS Kesehatan dengan Pemerintah dan Masyarakat dengan situasi Principle-Agency Relationship. Kondisi powerful yang dimiliki legislatif menyebabkan tekanan kepada eksekutif menjadi semakin besar. Posisi eksekutif yang “lebih rendah” dari legislatif membuat eksekutif sulit menolak “rekomendasi” legislatif dalam pengalokasian sumberdaya yang memberikan keuntungan kepada legislatif, sehingga menyebabkan outcome anggaran dalam bentuk pelayanan publik mengalami distorsi dan merugikan publik. jadi memang ada hubungan antar pemerintah dan masyarakat dengan yang menerima wewenang dalam hal ini adalah BPJS kesehatan
Reply
# Wulandari IH KP-MAK 2016-11-04 07:06
Ya, ada situasi Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan Pemerintah dan masyarakat. Sesuai amanat UUD 45 dan Dasar Negara Pancasila, maka Pemerintah memiliki kewajiban atau tugas menjamin pembiayaan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.Sehingga Pemerintah menyusun kebijakan SJSN. Dalam menyelenggarakan SJSN Pemerintah menunjuk BPJS. Sehingga di sini pembuat kebijakan yang disebut principle adalah Pemerintah, dan mendelegasikan penyelenggaraan SJSN kepada Agency yaitu BPJS dengan harapan masyarakat dapat menerima hak jaminan pembiayaan kesehatan dari Pemerintah
Reply
# Anisful Lailil-K3 2016-11-04 11:27
saya juga setuju dengan teman-teman bahwa Principle-Agency Relationship dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat. hal ini terbukti dalam pelaksanaannya memang ada prinsip agensi yang saling berkaitan satu sama lain.
Reply
# rmi badaryati 2016-11-04 11:52
selamat malam
Dalam krbijakan JKN ini idealnya ada hubungan antara BPJS, dan pemerintah dan masyarakat tetapi kondisi sebenarnya yang terjadi masing masing pihak seolah olah masih kebingungan untuk mrnjalankannnya, trtapi masih berusaha untuk saling bekerja sama. Jadi perlu untuk disrmpurnakan lagi dalam kebijakan dan prlaksanaannya.
Reply
# Sri Guntari KP-MAK 2016-11-04 12:56
Menurut saya, memang ada situasi Principle-agency relationship antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah dan masyarakt . Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator (principle) memberikan wewenang untuk BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara (agen), untuk memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan JKN.

Terimakasih
Reply
# sri wusono,KPMAK 2016-11-04 15:47
Principle agency relationship dalam hubungan antara bpjs dengan pemerintah dan masyarakat prinsip sudah berjalan dalam pelayanan JKN hanya saja perlu di tingkatkan pengkajian lebih mendalam dalam kontek dimensi peran dan sistem apakah berbihak pada masyarakat saya lebih tertarik JKN focus massyarakat tidak mampu dahulu mengingat Negara kita Negara berkembang menurut data BPJS 2015 angka kemiskinan mencapai 11% atau sekitar 28,9 Juta orang artinya principle agency relation menjadi kuat dan lebih focus
Reply
# Katrina Feby Lestari 2016-11-04 16:23
Dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat terdapat situasi principle-agency relationship di mana terdapat pihak principal (pemerintah) yang mendelegasikan kewenangan untuk memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan JKN kepada agent (BPJS) untuk bertindak mewakili kepentingan principal meskipun sampai saat ini program JKN belum berjalan optimal.
Reply
# Astria Lolo 2016-11-04 17:38
Sependapat dengan mba katrina bahwa pemerintah sebagai principle yang mengamanatkan pelaksanaan JKN kepada BPJS sebagai agent sehingga adanya principle-agent relationship antar keduanya serta masyarakat sebagai penerima pelayanan jaminan kesehatan. Dan benar bahwa pelaksanaan JKN ini masih belum optimal, untuk itu perlu dilakukan kajian kembali da evaluasi sehingga program ini bisa maksimal dan semua masyarakat indonesia bisa merasakan manfaat dari pelaksanaan JKN. Terima kasih
Reply
# Sri Fadhillah KPMAK 2016-11-04 23:34
Salam, saya mencoba berpendapat terkait principle-agency relationship antara pemerintah, BPJS, dan masyarakat

Dalam sistem JKN menerapkan principal-agency relationship. Principal dalam hal ini sebgai penyandang dana atau pemegang saham sedangkan yang bertindak sebagai agen adalah provider lembaga. Jadi dalam sistem JKN yang sebagai principle adalah pemerintah dan agen adalah BPJS, dan masyarakat sebagai pengguna dari layanan tersebut. Pendekatan ini digunakan untuk menjelaskan bagaimana principle mengatasi dua masalah yang dapat timbul dalam agency relationship khususnya masalah kerugian seleksi dan moral hazard.

Terima kasih
Reply
# La Ode Nur R S.MAK 2016-11-05 03:24
Yang menjadi principal dalam JKN adalah pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan yang berfungsi sebagai pembuat dan pengendali regulator, sedangkan yang menjadi agency dalam JKN adalah BPJS yang berfungsi sebagai penyelenggara program dan masyarakat sebagai pengguna layanan
Reply
# Adhinda - KPMAK 2016-11-05 10:13
Menurut saya dalam hubungan antara BPJS dengan pemerintah dan masyarakat memang terjadi situasi principle-agency relationship. Menurut teori hubungan principle-agency ini terdapat dua pihak yang melakukan kesepakatan atau kontrak, yakni yang memberikan kewenangan atau kekuasaan (disebut principal) dan yang menerima kewenangan (disebut agent). Dalam suatu organisasi hubungan ini berbentuk vertikal, yakni antara pihak atasan sebagai principal dan pihak bawahan debagai agent. Pada program JKN ini yang menjadi principal adalah pemerintah (kemenkes) yaitu sebagai pihak yang memberikan kewenangan untuk melaksanakan program JKN dan BPJS sebagai agency yaitu yang penerima kewenangan untuk menjadi fasilitator masyarakat untuk memanfaatkan program JKN. Sedangkan posisi masyarakat dengan BPJS disini juga sebagai principle. Masyarakat dapat disebut sebagai principle karena masyarakat memberikan kuasa/wewenang pada BPJS kesehatan untuk bertindak sebagai purchaser layanan kesehatan bagi mereka serta mengelola premi yang mereka bayarkan.
Reply

Add comment

Security code
Refresh