Minggu 2

Kasus Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan Asap Rokok Orang Lain (AROL) dan Pengurangan Kebiasaan Merokok di DIY

 

Proses penyusunan Perda yang macet

Pada tahun 2012 DPRD DIY menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bekerjasama dengan pegiat pengendalian tembakau yang tergabung dalam Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) untuk mengembangkan naskah akademis untuk pengembangan kebijakan tersebut. Pembahasan Raperda sudah masuk pada Prolegda atau Program Legislasi Daerah dimana public hearing sudah dilakukan sampai tahap akhir.Namun pada saat akan ditandatangani pada Januari 2013, salah satu partai menyatakan mengundurkan diri (diikuti dengan partai-partai lainnya) karena adanya protes dari masyarakat kretek (petani tembakau). Sampai sekarang Perda tersebut tidak pernah ditandatangani dan anggota DPR sudah berganti.

Bagaimana asal muasal dan situasi penyusunan RPP tersebut?

Di DIY kebijakan yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sudah ada yaitu Peraturan Gubernur No. 42 Tahun 2009dan merupakan amanah dari Perda nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara khususnya Pasal 11. Peraturan ini dianggap lemah karena tidak dapat memberikan sangsi pada pelanggar dan dianggap kurang disosialisasikan oleh pemerintah daerah.

Studi yang dilakukan oleh QTI atau Quit Tobacco Indonesia (salah satu pegiat pengendalian tembakau) terhadap 1032 responden tentang efektivitas PerGub dan pengamatan terhadap beberapa tempat merokok menemukan bahwa 90,3% responden menyatakan peraturan tidak efektif walaupun 96,3% menyatakan setuju dengan PerGub tersebut (dan hanya 1,8% yang menolak).

Oleh karena itu, dan oleh karena amanah dari UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 tersebut, Perda KTR yang mempunyai kekuatan hukum dianggap perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Sebelumnya, telah banyak kegiatan untuk perlindungan asap rokok dan pengurangan jumlah perokok di DIY yang dilakukan oleh QTI dan yang juga bersama-sama dengan pegiat pengendalian tembakau membentuk Forum JSTT. Para aktivis ini juga membantu DPRD provinsi dan 3 kabupaten lain yang menginisiasi Perda KTR sejak 2012-2013 dengan mengembangkan naskah akademik. Naskah akademik ini telah didiskusikan dan disetujui sehingga Raperda telah dimasukkan dalam Prolegda.

Tahap-tahap pembahasan dari Raperda dan public hearing telah dilakukan sampai tahap akhir, namun pada saat penandatangan akan dilakukan di tahun 2013, komponen masyarakat yang bernama "Masyarakat Kretek dan Petani Tembakau" menyatakan protes dan tidak menyetujui Raperda tersebut dan menuntut Raperda tidak ditandatangani. Alasan yang mereka kemukakan adalah tidak dilibatkannya petani tembakau dan pabrik rokok dalam pengembangan Raperda. Satu per satu fraksi di DPRD akhirnya mengundurkan diri, karena menurut mereka Raperda adalah cacat hukum dan akan merugikan petani tembakau.

Untuk menyurutkan kegiatan pengendalian tembakau oleh para aktivis, kelompok masyarakat tersebut melayangkan somasi kepada Forum JSTT atas kegiatan-kegiatannya yang dianggap akan mematikan petani tembakau. Karena kesibukan menggalang kekuatan untuk menahan somasi tersebut, maka kegiatan pengendalian tembakau kurang gencar dilaksanakan pada saat ini.

Sampai sekarang Raperda KTR di Provinsi DIY tidak ditandatangani, walaupun terdapat dua kabupaten di DIY telah memiliki Perda KTR pada saat ini yaitu Kulon Progo dan Gunung Kidul. Hasil ini terjadi dikarenakan advokasi terus-menerus dari eksekutif kelegislatif.

Kegiatan Minggu 2:

  Hari Minggu: memahami kasus di atas.

  Senin: 

  • Pagi secara mandiri: Apa Masalah kebijakan yang ada di dalam kasus ini? Harap dipikirkan.
  • Siang pukul 13.00: Anda dapat menyaksikan video atau webinar bersama fasilitator, atau diskusi dengan teman-teman satu kelompok mengenai masalah kebijakan yang ada di balik kasus. 

APH
Berikut ini kemungkinan masalah dalam kebijakan kesehatan di kasus 2, silahkan berdiskusi untuk membahasnya.

KIA   PPK   GIZI   KESLING  K3   FETP

 

HPM
Berikut ini kemungkinan masalah dalam kebijakan kesehatan di kasus 2, silahkan berdiskusi untuk membahasnya.

MMR   KMPK   KPMAK   SIMKES


Kerja Mandiri:
Setelah mengikuti kegiatan ini, harap anda pikirkan konsep-konsep kebijakan kesehatan yang ada di balik permasalahan kebijakan dalam kasus.

  Selasa: 

  • Pagi: Meneruskan kerja mandiri: Setelah membahas kasus dan masalah kebijakan yang ada, berdasarkan pemahaman anda, tuliskan konsep konsep yang ada di permasalahan di atas. Silahkan tulis di computer masing-masing. 

Daftar tujuan pembelajaran (minimal) yang harus dipelajari dalam kasus ini.

  1. Arti Kekuasaan dalam sebuah sector dan 3 dimensi kekuasaan.
  2. Pemegang kekuasaan atau pihak yang mempunyai kekuasaan untuk menetapkan atau menolak kebijakan.
  3. Analisis stakeholders dan kemampuan advokasi-lobby
  4. Peran media dalam proses penyusunan kebijakan
  5. Berbagai Teori pengambilan Keputusan
  6. Peran negara, organisasi masyarakat, dan perusahaan swasta dalam penyusunan kebijakan

Harap hari ini para peserta diharapkan dapat mencari berbagai referensi untuk memahami konsep tersebut. Besok pagi kita akan mulai diskusi untuk lebih memahami konsep dalam kasus ini.

  Rabu-Kamis:

Silakan Anda aktif dalam pembahasan diskusi konsep-konsep yang merupakan tujuan pembelajaran dengan latar belakang kasus: 

Diskusi 2.1

Kasus RPP KT di Propinsi DIY menunjukkan arti kekuasaan dalam sebuah sektor. Bagaimana teori 3 dimensi kekuasaan dapat menerangkan hal ini? Siapa sebenarnya pemegang kekuasaan di kasus ini?

Catatan:
Di halaman 28 Buse ada kesalahan penterjemahan.... Kekuasaan sebagai bahan pengambil keputusan.... seharusnya Kekuasaan bukan pengambil keputusan

klik disini

Diskusi 2.2

Harap dibahas mengenai penggunaan konsep analisis stakeholders dan kemampuan advokasi-lobby dalam kasus ini. Lebih lanjut apa peran media dalam proses penyusunan kebijakan, dan hubungannya dengan stakeholders?

klik disini

Diskusi 2.3

Apakah kasus ini dapat dipakai untuk menerangkan terpakainya teori Black Box dalam pengambilan Keputusan? Dalam teori ini apakah benar bahwa peran perusahaan swasta dalam kebijakan merokok DIY berada dalam kegelapan, namun dirasakan kekuatan lobbynya dalam menyusun kebijakan. Mari kita diskusikan.

klik disini

 


  Jum'at: Penulisan Laporan Minggu 2:

Setelah mengikuti kegiatan minggu ini anda harus menyimpulkan perjalanan anda memahami berbagai konsep kebijakan. Ada beberapa hal penting dalam laporan ini:

  1. Merefleksikan proses belajar minggu 2 dalam frase seperti ini:

"Saya sadar bahwa ternyata saya (pilih salahsatu):

    1. tidak tahu samasekali;
    2. tahu sedikit-sedikit, atau
    3. sudah tahu banyak
      mengenai prinsip-prinsip ilmu kebijakan yang diterapkan di sector kesehatan".

Tuliskan jawaban anda

  1. Perbaikan pemahaman mengenai berbagai Konsep yang masuk dalam Learning Objective.

Harap anda beri tanda, derajad pemahaman anda sebelum dan sesudah melakukan diskusi di web, atau mempelajari berbagai referensi mengenai Tujuan Pembelajaran.

1 = Sama sekali tidak paham
2 = Tidak paham
3 = Paham
4 = Sangat paham

 

Tujuan Pembelajaran untuk memahami:

Sebelum

Sesudah

1-1

Arti Kekuasaan dalam sebuah sector dan 3 dimensi kekuasaan. 

1

2

3

4

1

2

3

4

1-2

Pemegang kekuasaan atau pihak yang mempunyai kekuasaan untuk menetapkan atau menolak kebijakan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

1-3

Analisis stakeholders dan kemampuan advokasi-lobby. 

 

 

 

 

 

 

 

 

1-4

Peran media dalam proses penyusunan kebijakan 

 

 

 

 

 

 

 

 

1-5

Berbagai Teori pengambilan Keputusan 

 

 

 

 

 

 

 

 

1-6

Peran negara, organisasi masyarakat, dan perusahaan swasta dalam penyusunan kebijakan

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Kebutuhan untuk belajar lebih lanjut.

Dari proses pembelajaran di minggu ini saya merasakan ada kebutuhan bagi saya untuk lebih memahami konsep-konsep kebijakan kesehatan untuk keperluan pekerjaan saya.
Konsep-konsep yang perlu saya pelajari lebih lanjut adalah:
-...
-...
-...

Uraikan cara anda untuk memahami lebih lanjut.